KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Bernadus Sasi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dituntut dengan pidana badan oleh Majelis Hakim.
Hal itu melalui putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tertanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tertanggal 12 April 2023.
Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, S. Hendrik Tiip dan dibantu oleh staf Intelijen Kejari TTU, Johandi Laazar di Rutan Kelas IIb Kupang.
"Pada hari Sabtu (29/04/2023) bertempat di Rutan Kelas IIb Kupang, telah dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Bernadus Sasi," ujar Jaksa Eksekutor, Hendrik Tiip pada Sabtu, (29/04/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.
"Dan dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.608.674.035,61 (enam ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah dan enam puluh satu sen)," katanya.
Dijelaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait