Karantina Kupang Musnahkan 25 Kilogram Daging Kambing Tanpa Dokumen

Eman Suni
Karantina pertanian Kupang lakukan pemusnahan 15 kilogram daging kambing tanpa dokumen yang masuk kota Kupang. Jumat (31/03/2023). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-- Balai Karantina Pertanian Kupang kembali memusnahkan 15 Kg Daging Kambing yang diamankan di bandara Eltari Kupang, puluhan kilo daging ini dikirim tanpa dokumen sehingga diamankan.

Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang mengatakan daging tanpa dokumen ini dikirim dari kabupaten Sumba Timur, dan diamankan saat masuk bandara Eltari Kupang.

"15 kilogram daging ini diamankan di bandara Eltari Kupang, yang baru masuk dari kabupaten Sumba Timur, karena tidak ada dokumen makanya diamankan dan segera dimusnahkan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus, kata Yulius. Jumat (31/03/2023).

Karantina Pertanian mempunyai peranan sangat strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ,serta bahan berbahaya lainnya ke  dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 

Untuk itu, media pembawa karantina yang dilalulintaskan harus dipastikan bebas HPHK dan OPTK serta memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Setelah diamankan 15 kg daging ini langsung dilakukan pemusnahan, yang disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC). Kepala Karantina Pertanian Kupang, beserta Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, agar tidak lengah berjaga di tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya,” ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.

"Yulius menambahkan,Karantina Pertanian Kupang juga mengucapkan terima kasih untuk kerjasama dan kolaborasinya kepada semua pihak baik di bandar udara maupun pelabuhan laut, juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atas keberhasilan dalam menjaga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).”

Tindakan Karantina terdiri dari 8P yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan. 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network