Dukung Polsek Noemuti Usut Kasus Penganiayaan di Desa Oenak, KM3N Kefamenanu Lakukan Audiensi

Isto Santos
Pengurus KM3N lakukan audiensi dengan Polsek Noemuti (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu melakukan audiensi dengan Polsek Noemuti terkait penanganan kasus penganiyaan di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pasalnya Polsek Noemuti telah menjanjikan agar berkasnya dilimpahkan pada Jumat (10/03/2023) namun hingga saat ini berkas belum dilimpahkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu Rivan A. Biamnasi pada Senin, (13/03/2023).

"Maksud dan tujuan Kami datang kesini yakni tidak memihak korban ataupun pelaku, namun ini merupakan keterpanggilan moril Kami sebagai mahasiswa Noemuti yang memiliki perhatian kepada masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan lambannya proses penyelesaian kasus tersebut. Dikarenakan kasus itu sudah dilaporkan dari 5 Februari 2023, lalu ditempuh proses mediasi pada tanggal 23/02/2023 dan mengahasilkan agar kasus itu dilanjutkan ke kejaksaan TTU.

"Karena KM3N Kefamenanu mengantisipasi dampak sosiologi bagi pelaku dan korban agar tidak timbul konflik baru lagi yang dapat merugikan orang lain," ungkapnya.

Selin itu, Ketua KM3N Kefamenanu Kristina Oba Tilis mengatakan, KM3N Kefamenanu akan terus mengawal proses penanganan kasus penganiayaan di desa Oenak sampai diusut tuntas.

Ia juga meminta pihak Kepolisian yang ada di Indonesia khususnya Polsek Noemuti dalam penanganan semua kasus yang dilaporkan harus diselesaikan secara tepat, cepat dan profesional.

"KM3N Kefamenanu minta agar pihak Kepolisian di Indonesia khususnya di Polsek Noemuti dalam penanganan kasus tidak melakukan komersialisasi kasus", tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Noemuti Ipda Sumaryono Heru Pandoko menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi media ini per telepon mengatakan, pihaknya sudah merampung bukti-bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU pada Jumat (10/03/23) lalu tetapi bersamaan dengan adanya kegiatan kesemaptaan jasmani.

"Saya sudah perintahkan untuk limpahkan berkasnya hari ini juga (13/03/23) dan kita juga sudah kirm Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pihak korban agar bisa mengetahui sudah sejauh mana proses penyidikannya," jelasnya.

Diketahui pelaku berinisial AT dan korban berinisial ST. Kejadian bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di tambang pasir di kali oenak Desa Oenak, Kecamatan Noemuti pada hari Sabtu, (04/02/2023) sekitar pukul 11:00 Wita.

Akibatkanya Korban ST luka dibagian dalam mulut pipi sebelah kiri, sehingga karena infeksi korban ST harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network