PGRI Tolak Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Calon Kepala Sekolah

Antara/Isto Santos
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis).

SEMARANG, iNewsTTU.id - Program guru penggerak telah berjalan 2 tahun semenjak diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Juli 2023 sebagai syarat kunci menjadi kepala sekolah.

Namun Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah meminta agar sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat kunci menjadi kepala sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi, Rabu (8/3/2023)

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," ujarnya.

Katanya, pasalnya dengan Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Muhdi menjelaskan, dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.

Namun, diklat calon kepala sekolah sudah ditiadakan mulai 2022 dan digantikan program guru penggerak untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi jabatan kepala sekolah.

"Saya berharap diklat lebih bisa dipahami dan diterima untuk menyiapkan diri sebagai kepala sekolah. Kalau guru penggerak ya bagus, tapi kan sebagai guru," kata mantan Rektor Universitas PGRI Semarang itu.

Muhdi mengatakan, diklat calon kepala sekolah tetap penting untuk menyiapkan SDM yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, dan saat ini sudah banyak yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak sependapat dengan persyaratan guru penggerak sebagai calon kepala sekolah, sebab semua guru berkesempatan sama.

Terutama, mereka yang sudah melalui diklat calon kepala sekolah, sehingga sudah dibekali dengan kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan untuk mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," ucapnya.

Hal ini masih menjadi perdebatan hangat sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk mejadi kepala sekolah meski telah berjalan 2 tahun.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network