Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak sependapat dengan persyaratan guru penggerak sebagai calon kepala sekolah, sebab semua guru berkesempatan sama.
Terutama, mereka yang sudah melalui diklat calon kepala sekolah, sehingga sudah dibekali dengan kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan untuk mengelola pendidikan di sekolah.
"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," ucapnya.
Hal ini masih menjadi perdebatan hangat sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk mejadi kepala sekolah meski telah berjalan 2 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait