DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPUD Malaka NTT

Dion Umbu Ana lodu, Sefnat Besie
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan Ketua dan Anggota KPU Malaka mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP - Foto : Humas DKPP

JAKARTA, iNewsTTU.id - Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Malaka, NTT akhirnya direhabilitasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai menjadi Anggota Majelis.

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id  disebutkan,  sidang dengan nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2023 menjadi akhir dari proses sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dengan demikian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka yakni Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere  mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sebelumnya,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Kupang, Jumat (10/2/2023) siang lalu.

DKPP RI, Jumat (10/2/2023) menguraikan bahwa dalam memeriksa perkara yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul ini, terdapat 5 anggota KPU Kabupaten Malaka yang berstatus sebagai Teradu.

Adapun kelimanya masing – masing Makarius Bere Nahak (merangkap Ketua), Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Theodorus selaku Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.

Ia pun mempertanyakan indikator kelulusan PPK kepada para Teradu dalam sidang ini. Jika indikator kelulusannya adalah aspek integritas, menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.

Kepada majelis, ia menyebut adanya informasi bahwa ASN Puskesmas di Kabupaten Weliman yang lolos sebagai Anggota PPK Weliman.

Dalam dalil lain, Stefanus mengakui bahwa pihaknya memang sempat menghapus unggahan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Malaka dalam akun Facebook milik KPU Kabupaten Malaka.

Menurutnya, hasil seleksi yang diunggah pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA dihapus bukan untuk mengubah substansi pengumuman. Namun, terdapat kesalahan teknis dalam pengumuman tersebut.

"Yang mana kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tidak ada sehingga ditarik kembali," kata Stefanus.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network