Polres Malaka Tangkap Seorang Warga Desa Kletek Pemilik Paket Sabu Seberat 0,58 Gram

Isto Santos
Barang bukti narkoba jenis Sabu Seberat 0.58 Gram (Foto: Humas Polres Malaka).

BETUN, iNewsTTU.id - Narkoti sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental dan peredaran narkotika ternyata tidak hanya di kota-kota besar tetapi ada juga di wilayah perbatasan NKRI-RDTL.

Kepolisian resor (Polres) Malaka berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Diketahui terduga pelaku berinisial IK berasal dari Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasatreskoba AKP Yusuf pada Jumat, (03/03/2023).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, menindak lanjuti informasi laporan masyarakat, Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh AKP. Yusuf dan pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa sabu seberat 0.58 gram.

"Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Raya Betu –Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah pada Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar jam 12.30 Wita," ungkapnya.

Paket, jelasnya, dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima berinisial IK dengan alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network