Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun.
Selama masa itu, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari. Dilaporkan juga bahwa korban dipaksa untuk meminum pil KB agar tidak hamil.
Saat ini, pelaku sedang ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait