Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Rekaman Video Asusila Bersama Pacarnya yang Masih SMA

Dede Febriansyah/Isto Santos
Rekaman VCS tersebar di media sosial (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat).

Tersangka mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan korban berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA.

"Video disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan video itu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network