KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengurus Araksi TTU atas dugaan Laporan palsu dan dugaan Pemerasan.
Dalam Penyelidikan sebelumnya terhadap sepak terjang Ormas/LSM yang membuka Kantor Cabang di Timor Tengah Utara, NTT bermula dari adanya laporan dari pelapor bahwa salah satu LSM telah melakukan dugaan tindak Pidana laporan palsu terhadap pihak Penegak hukum.
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, setelah membuat laporan, oknum oknum LSM dimaksud berupaya untuk mendekati pihak pihak yang dilaporkaan kemudian dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi oleh pihak terlapor ada upaya pemerasan.
"Kami lakukan penyelidikan, kami temukan laporan dari pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu itu memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada peristiwa itu sehingga pada tanggal 10 Februari 2023 kami tingkatkan ke penyidikan," tegas Kajari TTU, Selasa, 14/02/2023.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang pengurus LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Cabang TTU dan juga pelapor termasuk menyita sejumlah alat komunikasi (Handphone).
"Ada empat Handhpone yang sudah kami sita, dan hasil analisa kami terhadap pembicaraan yang ada dalam handphone, membuktikan atau ada indikasinya, indikasinya cukup kuat, salah satunya, LSM disisi lain menyuarakan ketimpangan namun disisi lain ada niat lain dibalik hal itu," ungkap Kajari TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait