Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Achmad Al Fiqri, Sefnat Besie
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini pun sempat menarik perhatian publik terkait dengan sidang yang membutuhkan waktu cukup panjang serta Vonis yang ditunggu-tunggu oleh publik maupun keluarga korban.

 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network