Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini pun sempat menarik perhatian publik terkait dengan sidang yang membutuhkan waktu cukup panjang serta Vonis yang ditunggu-tunggu oleh publik maupun keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait