JAKARTA, iNewsTTU.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022. “Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).
Nyoman tak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pencekalan didasarkan atas permintaan dari Polri.
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.
Berbeda dengan Tersangka Lain Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, para tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait