KUPANG,iNewsTTU.id – Sebagai bentuk implementasi dan tindak lanjut dari Undang - Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone melaksanakan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai terhadap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dan pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Undang-Undang serta Surat Edaran Sekjen, kita bersama-sama telah mengucapkan ikrar netralitas ASN. Tentunya ikrar yang telah diucapkan, harus kita jaga komitmennya dan jangan sampai kita langgar.” tegas Kakanwil.
Kakanwil Marciana juga menyampaikan berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.
Dirinya berpesan bahwa dalam menghadapi pemilu dan pemilihan 2024 nantinya, jajaran ASN Kemenkumham NTT harus bersikap netral, misalnya dalam penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang telah diucapkan, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita, Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, begitu pula foto dan video yang kita unggah, baik itu like maupun berkomentar. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoax, atau kepentingan pasangan calon tertentu," pesannya.
Menurutnya, dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik itu diperbolehkan, tetapi kesepakatan netralitas semua ASN tidak bisa ditawar, lantaran ini merupakan bagian yang melekat pada profesionalitas ASN itu sendiri. Meskipun demikian, dikatakannya ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih calon politik di dalam bilik suara nantinya. Di saat itulah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya dengan bebas.
“Pahami Ikrar itu, hayati dan laksanakan dengan baik, nanti ada saatnya kita memakai hak pilih kita yakni saat didalam bilik suara,” Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait