Perbuatan bejat pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang kali dan diikuti ancaman agar tidak mengadu kepada kedua orang tua mereka. Alat bukti kehamilan pun diambil polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 huruf B juncto ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
