KUPANG, iNewsTTU.id-- Sebanyak 500 kilogram daging babi hutan yang diamankan Balai Karantina Pertania Kelas 1 Kupang, sore tadi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan daging ini dilakukan di incenerator (tempat pemusnahan sampah) milik Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Kelurahan Alak.Selasa (31/01/2023) sore.
Daging babi ini dikemas dalam 12 coolbox yang berisi 500 Kg yang masuk dari Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah Zona merah PMK.
Ratusan kilogram daging celeng disita pihak Karantina Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang, setelah melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama PT.Pelni, Ksop, Kp3 laut dan Angkatan Laut,
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi, mengatakan bahwa Pemusnahan media pembawa PMK dan ASF berupa daging celeng. Karena daging celeng tersebut dibawah dari daerah zona merah masuk ke daerah Hijau NTT.
"Ada sebanyak 12 coolbox berisi 500 kg daging celleng, hari ini telah dimusnahkan," ucap Junaidi.
"Pemusnahan dilakukan bersama dengan unsur terkait dan gugus tugas penanganan pencegahan pengendalian PMK di Provinsi NTT," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait