Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru ini Perkosa Siswi SD Sebanyak 7 Kali di Ruang UKS

Dede Febriansyah
Oknum Guru ditangkap polisi setelah perkosa murid SD berulang kali (Dok: Ilustrasi).

Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik," katanya.

DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.

"Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network