Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.
"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik," katanya.
DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.
"Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait