Menurutnya, petugas langsung mengambil langkah dengan membawa mereka yang terlibat ke ruang SPKT Polresta Mamuju. Hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat berdamai atas permintaan masing-masing.
"Mereka juga membuat surat pernyataan antara JS dan perempuan inisial RE tidak akan menjalin hubungan selingkuh lagi dan bersedia diproses sesuai hukum apabila masih menjalin hubungan. Ibu RS juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan penganiayaan dan tidak mendendam," ucapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait