KUPANG,iNewsTTU.id-- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat NTT, bantah adanya perintah dari anggota komisioner KPU RI untuk tidak meloloskan Partai Umat di NTT pada verifikasi faktual pertama. Hal yang senada juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bantahan tersebut disampaikan anggota KPU NTT, Yosafat Koli dan Ketua DPW Partai Ummat NTT, Ismail Smau usai melakukan pleno verifikasi faktual ulang, Kamis (29/12/2022).
Yosafat menjelaskan telah menggelar pleno verifikasi faktual terhadap tujuh kabupaten yang dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat. Dari hasil pleno, partai besutan Amin Rais itu dinyatakan Menenuhi Syarat (MS) di NTT.
"Tadi kami sudah gelar pleno dan menetapkan Partai Umat memenuhi syarat," katanya.
Dikatakan, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), karena tidak terdapat 7 kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS namun masalah ini diadukan Partai Ummat ke Bawaslu RI dan disetujui untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dan saat verifikasi faktual difasilitasi Bawaslu NTT, akhirnya dinyakatan MS.
"Sebelumnya ada 7 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, makanya kami nyatakan Partai Ummat TMS. Namun saat perbaikan baru MS," katanya.
Tujuh kabupaten yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat yakni Kabupaten Alor, Manggarai Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sabu Raijua dan Sumba Barat.
Dia membatah hasil pleno MS Partai Ummat di NTT, bukan karena adanya perintah dari KPU Pusat. Namun karena semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku .
Terkait dengan adanya video viral di media terkait ada perintah KPU Pusat ke KPU NTT untuk loloskan atau gagalkan parpol tertentu, tegasnya, bagi KPU, parpol itu tidak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan TMS.
Dia mencontohkan Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan TMS, karena koordinssi kurang baik. Namun setelah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu, sehingga bisa menjadi MS.
"Pola yang dilakukan pada verikasi kali ini berbeda dengan sebelunnya yang dinyatakan TMS," jelasnya.
Ketua DPW Partai Ummat NTT, Ismail Smau menyampaikan terima kasih kepada atas dukungan dari semua pihak dan berdasarkan rapat pleno KPU Wilayah Propinsi NTT dinyatakan MS di 7 Kota dan Kabupaten.
Pada verifikasi ulang sesuai hasil mediasi di Bawaslu RI yang dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI nomor 006/PS.Reg/bawaslu/XII/2022, tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait adanya vidio percakapan antara anggota KPU RI dengan salah satu komisioner di NTT bukan dari pihak sebagai fungsionaris DPW Partai Ummat NTT.
"Sejauh yang kami ketahui hubungan kami dengan penyelenggara pemilu saat proses verifikasi ulang berlangsung sangat baik dan profesional sesuai peraturan dan diawasi oleh bawaslu baik pusat dan daerah berjalan secara transparan," katanya.
Ditambahkan saat verifikasi faktual perbaikan yang sebelumnya pihaknya dinyatakan TMS sesungguhnya bukan karena akibat arahan tertentu dari penyelenggara Pemilu, tetapi oleh karena komunikasi yang belum intens antara DPD Kota/Kabupaten yang dinyatakan TMS dengan penyelenggara Pemilu.
"Awalnya memang komunikasi yang menjadi kendala. Tetapi sebenarnya kepengurusan kami sudah lengkap dan itu terbukti di verifikasi faktual ulang," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait