"Kemudian dasar Pertek BKN maka Bupati mengeluarkan SK Pensiun dini untuk Pak Yupiter Pah tertanggal 24 November 2022 dengan pensiun dini resmi terhitung mulai tanggal 01 Desember 2022 lalu,"ujarnya.
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, dimana bahwa PNS yang ingin menjadi anggota dan atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri dari PNS.
Pemberhentian yang bersangkutan terhitung akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, namun karena Pertek BKN baru dikeluarkan pada bulan November 2022 yang bersangkutan pensiun dini maka TMT terhitung tanggal 01 Desember 2022.
"Terkait adanya persoalan yang menjerat Yupiter Pah sebelumnya, Kami dari BKSDM tidak tahu sama sekali karena, sampai saat inipun belum ada pengaduan dari pihak manapun yang merasa dirugikan akibat dari perbuatan Yupiter Pah." tutup Musa Benu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait