Kajari TTU Serahkan SHGB Kepada Pemda Timor Tengah Utara, Terminal ALBN Segera Difungsikan?

Seth Besie
Kajari TTU Serahkan SHGB Kepada Pemda Timor Tengah Utara. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri  Timor Tengah Utara 
NTT menyerahkan kembali Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Pemerintah Daerah TTU, yang diterima oleh Bupati TTU David Juandi  disaksikan pejabat terkait di Aula Pertemuan Kejari TTU, Rabu, 14/12/2022.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila mengatakan Sebelumnya SHGB ini diserahkan secara sukarela dari Albert Elias Foenay atas nama PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese.

Penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di KM 9.

"Hari ini kita serahkan SHGB tanah seluas  80 Ha di Kilometer 9 berdasarkan SHGB nomor, 2,.3 dan 4, kepada Pemda TTU semoga dengan adanya penyerahan aset ini maka sudah bisa dimanfaatkan oleh pemda TTU," terang Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, Rabu, 14/12/2022.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network