KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan nomor ponsel dan akun media sosial ke masyarakat.
Hal itupun ditindaklanjuti oleh Polres jajaran termasuk Polres TTU
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU, Iptu I Ketut Suta di Ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).
Iptu Ketut Suta menyebut, Kepolisian TTU membuka diri untuk mendengarkan keluhan masyarakat terutama masalah keamanan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan saran dan kritik.
"Tujuan disebarkan nomor handphone dengan maksud membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan atau saran kritik kepada Polri," katanya.
Khusus untuk polres Timor Tengah Utara, nomor serta akun yang disebar kepada masyarakat adalah Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, SIK,
081310772004, Kasat Samapta AKP. Yadokus Feka, 081213858782, Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober 085228511346, Kasat Lantas Polres TTU, 081353733700, Kasi Propam Iptu Anyar Nenobais, 081385444844.
Bisa juga masuk ke akun Twitter: HUMAS POLRESTTU
Facebook Polresttuhumas dan Instagram: humaspolresttu_real.
Kapolda NTT juga menyiapkan nomor khusus untuk pesan singkat dan layanan aplikasi pesan instan WhatsApp, yakni 081337106840. Nomor itu disiapkan khusus menerima pengaduan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait