BITUNG, iNewsTTU.id – Seorang pria (RS) nekat berhubungan seks layaknya suami istri bersama anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. RS (18) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Bitung.
“Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (30/11/2022).
Pelaku dengan modus yang dilancarkan mengajak korban berpacaran.
“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya.
Terungkapnya aksi pencabulan ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.
“Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku. Keberatan dengan hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait