Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Mnesatbatan TTU Diganjar 2 Tahun Penjara

Seth Besie
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Mnesatbatan TTU Diganjar 2 Tahun Penjara. Foto: Ilustrasi

Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan.

Disampaikan Andrew, majelis hakim juga menghukum terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.

Ia menuturkan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir pikir.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network