Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan.
Disampaikan Andrew, majelis hakim juga menghukum terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.
Ia menuturkan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir pikir.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait