Setubuhi Siswi SMA, Kakak Adik di Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Setubuhi Siswi SMA, Kakak Adik di Bali Terancam 15 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INEWSTTU.ID- Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan kakak adik di Bali akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku mencabuli siswi SMA berinisial GKA (16). Polisi menangkap kakak adik berinisial KD (20) dan KA (18) atas dugaan pencabulan di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Kedua pelaku telah ditahan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).  

Pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya. GKA lalu mengaku telah dicabuli kedua pelaku.  

Awalnya, jelasnya, KD dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt pada 13 November lalu. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.

Setelah bertemu, KD lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setiba di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya pelaku yakni KA.  

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network