Berkas Perkara Rampung, 20 Tahun Siap Menanti Mantan Kades Fatutasu TTU

Seth Besie
Berkas Perkara Rampung, 20 Tahun Siap Menanti Mantan Kades Fatutasu. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Berkas Perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT rampung, tim Penyidik Polres  TTU  resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri TTU.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, mengatakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pada Senin, 21 November 2022.

Dia berharap, kasus ini segera disidangkan oleh Pengadilan Tipikor.

Fernando menambahkan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal.

"Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Kata Fernando,Senin,  21/11/2022.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network