PURBALINGGA, INEWSTTU.ID– Seorang anak dibawah umur harus merelakan masa depannya karena janji nikah oleh seorang pria hingga digauli berulang kali.
Seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Korban digauli dengan iming-iming janji akan dinikahi.
Polisi menangkap ls alias Ceking (21) warga Kecamatan Kejobon, Purbalingga. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan aduan dari orang tua korban.
Korban IN yang masih berusia 16 tahun, diduga dicabuli pelaku beberapa kali pada medio November 2019 hingga Desember 2021. Pelaku membujuk korban agar bersedia diajak hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggungjawab dan menikahi.
Korban yang masih di bawah umur terperdaya oleh bujukan pelaku. Perbuatan cabul berlangsung di kamar rumah pelaku dan rumah teman pelaku.
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (17/11/2022).
Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku.
Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait