KUPANG, INEWS.TTU.ID - Seorang pemuda berisial KP, (38) nekad melakukan pesanan barang berupa sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang JNE.
KP yang berprofesi sebagai pegawai honorer di kantor Perizinan Kabupaten Kupang inipun akhirnya ditangkap Polisi.
"Kita tangkap pelaku kemarin sore sekitar pukul 15.30 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, Jumat (11/11/2022).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara menuturkan, penangkapan itu berawal saat anggotanya mendapat informasi bahwa akan ada orang yang akan mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Usai menerima informasi itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Gustaf Ndun melakukan penyelidikan.
Mengetahui keberadaan pelaku yang telah mengambil paket sabu-sabu, polisi kemudian menangkapnya saat keluar dari Kantor JNE Cabang Oepura, Kota Kupang.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut, ada satu klip plastik bening yang isinya narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah," ujar Krisna.
Krisna menyebut, Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap Mantan Kabid Humas Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait