KUPANG,iNewsTTU.id-- Ratusan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK. Lerik Kota Kupang, pagi tadi menggelar aksi mogok dan mosi tidak peraya kepada manajemen rumah sakit, terkait tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dikurangi dari Rp. 1.350.000, menjadi Rp.600.000.
Para nakes ini memprotes keras pembayaran TPP yang dianggarkan sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 & 22 Tahun 2022 sebesar Rp. 600.000, sementara pada 2021 lalu sebesar Rp.1.350.000.
Maria Melania, Ketua Komite keperawatan RSUD SK Lerik kota Kupang, mengatakan aksi damai ini untuk menuntut pembayaran TPP yang dikurangi.
"Ini merupakan aksi damai, atas keprihatinan kami tentang TPP bagi tenaga kesehatan yang cuma dihargai dengan Rp.600.000 oleh pemerintah kota, yang seharusnya adalah Rp.1.350.000. Selain ASN, kami juga adalah tenaga fungsional yang berada di garda terdepan saat pandemi Covid 19 mencuat," tegas Maria Melania.
"Merujuk pada Perwali, besaran TPP bagi ASN dilingkup Pemerintah kota Kupang, terutama bagi Nakes sebesar Rp.600.000 dinilai tidak sebanding dengan resiko kerja" Lanjut Maria.
Dia menambahkan, harus ada transparansi soal pembagian jasa pelayanan. Besaran yang harus diterima baik oleh tenaga pelayanan fungsional itu berapa, managemen (struktural) dapat berapa serta tenaga pelayanan tidak langsung lainnya, terima berapa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ruangan ICU RSUD SK. Lerik, Sri Hamba Wijiati, menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengakomodir tunjangan kesejahteraan para tenaga kesehatan.
"Apabila pemerintah tidak tidak bisa menjawab tuntutan tunjangan kesejahteraan sesuai dengan harapan kami melalui TPP, kami berharap bisa terakomodir dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU)," ungkapnya.
Mosi tidak percaya ini juga, lanjut Sri, karena ketidakpercayaaannya kami terhadap pihak manajemen RSUD SK. Lerik dalam pengelolaan keuangan pelayanan jasa. "Sampai saat ini kami tidak mengetahui berapa bayak jumlah pasien yang menerima pelayanan medis yang berpengaruh pada pendapatan jasa para nakes. Selama ini kami terima dalam bentuk gelondongan tanpa mengetahui laporan jumlah pasien. Perlu diketahui, pendapatan staf manajemen RS lebih besar dari para nakes. Kami mendesak untuk libatkan kami dari pagian pelayanan dalam perhitungan insentif jasa pelayanan" tambahnya.
Sementara itu, dr. Ronal Melkiano spesialis anestesiologi mengatakan, untuk dokter spesialis masuk dalam kelangkaan profesi. Namun dalam penjelasan Perwali hanya mengakomodir jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Dokter spesialis merupakan kelangkaan profesi. Sementara yang tertera dalam Perwali kelangkaan profesi hanya berlaku untuk Sekda.
Kita ketahui Sekda merupakan jabatan, bukan sebuah profesi. Karena setiap bulan kami menerima insentif yang masuk dalam kelangkaan profesi, tetapi kami tidak masuk dalam kelangkaan profesi dalam TPP," tuturnya.
Menurut Ronal, pendapatan yang diperoleh dokter spesialis di RSUD SK. Lerik hanya bersumber dari jasa pelayanan. "Itupun kami tuntut harus ada keterbukaan. Semua dikelola oleh manajemen rumah sakit, termasuk klaim jasa pelayanan pasien," tutupnya.
Para nakes ini akan kembali melakukan mogok kerja, jika pemerintah tidak menyelesaikan persoalan ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait