KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam menuntaskan kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu 2015 yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan tipikor Kupang.
Dalam kasus korupsi Alkes Jilid II menyeret empat orang terdakwa diantaranya terdakwa 1, Yoksan M. D. E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi dan terdakwa 4 Agus Sahroni.
Viktor Manbait mengatakan, Meski belum berkekuatan hukum tetap, karena belum ada sikap dari para terdakwa apakah melakukan perlawanan hukum banding ataukah tidak namun dirinya tetap mengapresiasi kerja Kejari TTU.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri TTU, Selanjutnya kita menanti jilid 3 dari kasus alkes ini, dimana dalam dakwaan jaksa baik dalam sidang alkes jilid 1 dan jilid 2 ini, dengan tegas Jaksa dalam dakawaannya menguraikan adanya aliran dana korupsi alkes ini kepada Bupati TTU saat itu,"terang Viktor.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait