KUPANG,iNewsTTU.id-- Jenasah Ririen Antonius, salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Nunukan, Malasya akhirnya tiba di Kupang. Selasa, 18 Oktober 2022.
Jenasah ini merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Malaysia pada industri kayu yang memproduksi papan, namun karena keberangkatannya non prosedural maka mereka di deportasi.
Riren tiba di Cargo Bandara El Tari Kupang sekira pukul 20.00 Wita menggunakan pesawat Lion JT 692.
Pihak BP3MI NTT yang hadir datang membantu mengurus proses penerimaan jenasah hingga memulangkan ke tempat asalnya di Palue, Kabupaten Sikka.
Perlu diketahui, jenasah merupakan PMI non prosedural yang dideportasi dari Malaysia pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu melalui Nunukan Kalimantan bersamaan dengan 396 WNI yang dideportasi dari Malaysia tepatnya di Sabah-Serawak.
Suratmi Hamida, Sub Koordinator Kelembagaan dan pemasyarakatan Program BP3MI NTT yang diwawancarai disela-sela penjemputan jenasah mengatakan jenasah merupakan PMI asal NTT yang non prosedural.
Lanjut disampaikan Suratmi bahwa jenasah asal Malaysia dalam seminggu terakhir berjumlah 5 orang yang diterima. Salah satunya hari ini jenasah a.n Ririen Antonius, warga asal Desa Malorihu Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.
Suratmi menyampaikan bahwa saat dideportasi Malaysia, almarhumah bersama WNI Deportan lainnya sempat ditampung sehari di rumah singgah Nunukan Kalimantan.
Saat berada di rumah singgah tersebut, almarhumah sesak nafas. Karena itu, BP3MI Nunukan mengantarnya ke RSU namun almarhum menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Nunukan.
"Jadi kami BP3MI NTT tidak tahu apakah almarhum sakit bawaan dari Malaysia atau bagaimana karena WNI yang dideportasi bersama semuanya aman," ujar Suratmi.
Menurut Suratmi, BP3MI NTT tidak mendapat detail kronologi sakitnya korban hingga meninggal selain sesak nafas.
"Jenasah ini masih akan dititipkan di IPJ RSUD WZ Johanes Kupang, dan baru akan di kirim ke Sikka pada Hari Kamis 20 Oktober 2022 , menggunakan Kapal Feri melalui Larantuka dan melanjutkan perjalanan ke Palue Sika lewat jalan darat," tambahnya
Sementara itu, Hendrikus Cobi, suami almarhum yang turut menjemput jenasah istrinya mengatakan istrinya sebelum meninggal, sempat ditangkap dan ditahan oleh Imigrasi Malaysia selama 8 bulan. Atau tepatnya almarhum ditangkap pada Februari 2022 lalu.
Kata Henderikus, bahwa almarhum sebenarnya sakit asma, namun saat dideportasi ke Nunukan saat baris ada saling dorong sesama WNI yang terkena deportasi sehingga asmanya kambuh dan membuatnya sesak nafas hingga meninggal.
Almarhumah bersamanya memiliki seorang anak laki-laki yang lahir dan bersekolah di Malaysia hingga kelas 3 SMA. Namun setelah istrinya meninggal sang anak memutuskan berhenti bersekolah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait