"Hubungan antara korban dengan pelaku masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," sambung Kapolsek.
"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Usai peristiwa pemerkosaan, korban dan keluarganya melapor ke polisi. Pelaku dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria ini digelandang ke Mapolsek Banjarwangi.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi pelajaran buat remaja putri agar tidak sekali-kali merekam adegan layaknya suami istri sebab buntutnya bisa dijadikan sebagai alasan untuk pelaku pelancarkan aksi berikutnya ataupun bisa disebar di medsos.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait