Cabuli 14 Orang Anak, Oknum Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati

Danny Manu
Oknum calon pendeta yang diduga mencabuli 14 anak di Alor dijerat hukuman mati. (Foto: iNews.id/Danny Manu)

ALOR, INEWSTTU.ID- Sebanyak 14 orang anak menjadi korban pencabulan yang melibatkan seorang oknum calon Pendeta. Oknum calon pendeta dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hukuman mati.

Oknum calon pendeta berinisial SAS berasal dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berkas penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk selanjutnya disidangkan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Sabtu (1/10/2022).

UU Perlindungan Anak, SAS juga dikenakan UU ITE karena diduga mengirimkan foto vulgar kepada para korbannya. "Tersangka saat ini sudah kita tahan terhitung 6 september 2022, berkas sudah selesai sudah kita kirimkan ke Kejari Alor," ucap Ari.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network