ALOR, INEWSTTU.ID- Sebanyak 14 orang anak menjadi korban pencabulan yang melibatkan seorang oknum calon Pendeta. Oknum calon pendeta dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hukuman mati.
Oknum calon pendeta berinisial SAS berasal dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berkas penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk selanjutnya disidangkan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Sabtu (1/10/2022).
UU Perlindungan Anak, SAS juga dikenakan UU ITE karena diduga mengirimkan foto vulgar kepada para korbannya. "Tersangka saat ini sudah kita tahan terhitung 6 september 2022, berkas sudah selesai sudah kita kirimkan ke Kejari Alor," ucap Ari.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait