NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Artikel ini telah tayang di bali.inews.id dengan judul " Pasangan Guru di Karangasem Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami ", Klik untuk baca: https://bali.inews.id/berita/pasangan-guru-di-karangasem-selingkuh-dan-mesum-di-mobil-terbongkar-usai-ketahuan-suami/2.https://bali.inews.id/berita/pasangan-guru-di-karangasem-selingkuh-dan-mesum-di-mobil-terbongkar-usai-ketahuan-suami/2
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait