DENPASAR, INEWSTTU.ID- Polisi menetapkan dua orang pasangan guru berstatus ASN dari Karangasem, Bali sebagai tersangka perselingkuhan. Keduanya tertangkap basah saat sedang melakukan mesum didalam mobil. Keduanya berinisial NA (40) dan NNS (39).
"Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku ke Polres Karangasem. Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arung, S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA pada (19/9/2022). Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait