Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terakomodir Dalam KTP

Sefnat Besie
Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen (Jamintel) RI Ricardo Sitinjak menggelar sosialisasi keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016 di Kefamenanu, TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Ricardo Sitinjak mengatakan salah satu tugas pokok pada Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen adalah melakukan pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan penodaan agama.

Dijelaskannya, salah satu tugas dan fungsinya adalah berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dikatakannya, KTP yang selama ini hanya memakai 6 agama sesuai sistem kependudukan Undang -undang 23 Tahun 2006 itu sekarang sudah boleh (melampirkan aliran kepercayaan pada KTP).

"Jadi siapa saja yang selama ini penghayat kepercayaan memakai ke 6 agama ini (pada KTP),  maka sekarang sudah bisa memakai penghayat kepercayaan."tandas Ricardo.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network