KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Satreskrim Polres Timor Tengah Utara NTT melakukan penggerebekan aksi judi Bola Guling (BG) di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur. Hasil penggerebekan polisi amankan dua orang pelaku, selain itu, polisi juga mengamankan sang pemilik modal.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, sang pemilik modal atas nama Gildus Binsasi tersebut diamankan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 20.00 wita.
"Ya betul. Pada hari ini Kamis 04 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wita Tim Buser telah mengamankan pemberi modal perjudian atas nama Gildur Binsasi dalam keadaan aman," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek ini menerangkan setelah sang pemilik modal diamankan, terduga pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polres TTU, Bripda Ruyan Mandala.
Untuk diketahui, Satuan Polres TTU melakukan penggerebekan aksi judi bola guling (BG) di salah satu rumah duka, di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin (1/8/2022).
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan dua pelaku, yakni Yeremias Sakunab (24), warga Desa Oesena berprofesi sopir, dan Antonius Sanak (24), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait