KUPANG, iNewsTTU.id--Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- katalog, Maternal Non e-Katalog ke PN Kupang, Jumat, 05/08/2022.
Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH atas nama terdakwa I dr. I Wayan Niarta, M.Kes, terdakwa II, Iswandi Ilyas, terdakwa III Fery Oktaviano.
Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH mengatakan, bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Setelah berkas perkaranya kita serahkan, kita berharap semoga minggu depan kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang,"tandas Hendrik.
Dalam kasus ini, Dokter Wayan DKK, diduga terlibat kasus Korupsi Proyek pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu TA 2015 yang merugikan negara sebesar 2,7 Miliar dari total dana Proyek 5, 7 Miliar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait