KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus dugaan penerimaan gaji Ganda oleh Ketua KPUD Timor Tengah Utara, NTT sebagai ASN maupun sebagai Komisioner KPUD TTU masuk babak baru, KPU Provinsi NTT pun ingin memastikan hal ini dengan melakukan kunjungan ke BKD TTU untuk meminta klarifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT Arkadius Atitus membenarkan didatangi oleh tiga orang dari Divisi Hukum dan pengawasan pada KPU Provinsi NTT.
Dikatakannya, tiga orang tersebut selama dua hari berturut-turut menemuinya dengan tujuan adalah untuk mengklarifikasi status Ketua KPUD TTU sebagai ASN serta Dokumen pendukung lainnya.
"Kedatangan KPU Provinsi itu ada tiga poin yang ingin mereka ketahui yakni Klarifikasi yang pertama status Ketua KPUD TTU sebagai PNS, kedua penerimaan penghasilan ganda, Ketiga, Dokumen pengunduran diri sebagai PNS waktu ikut seleksi periode kedua."Imbuh Arkadius, Selasa, 26/07/2022.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPUD TTU diam diam terima gaji Ganda sebagai ASN Guru dan juga Gaji Komisioner, Gaji dari ASN Guru masuk melalui rekening pribadinya selam bertahun tahun, namun dirinya enggan melaporkan hal itu, belakang baru diketahui setelah Ketua KPUD melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait