SOE, iNewsTTU.id- Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Selasa ( 26/07/2022) Sekira pukul 17:00 wita kemarin menahan Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Simon Petrus Tauho Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Tahun 2015 hingga tahun 2020 senilai Rp.860.225.000.
Kajari TTS, Andarias D Oranay, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eri Sentiawan, SH menjelaskan bahwa Simon Petrus Tauho ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Simon Petrus Tauho menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09:00 wita hingga pukul 17:00 wita, Selama 9 jam tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai Tersangka langsung ditahan dengan tujuan untuk mempercepat proses penyidikan
Putu Eri Sentiawan menjelaskan, Tersangka akan ditahan selama 20 ( dua puluh) hari terhitung terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor:Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Polres TTS.
"Tersangka sudah ditahan dengan alasan dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat ( 4) UU Tipikor,"Tegas I Putu Eri.
Putu Eri menambahkan jika tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.648.025.000.
Hal ini dibuktikan dengan pengeluaran sebesar Rp.36.000.000 atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp.600.000 itu sebabnya setelah penyidik melakukan Pulbaket dan Puldata maka didapatkan harga yang sebenarnya perpasang Rp.350.000 sehingga terdapat mark up harga sebesar Rp.15.000.000.
Selanjutnya dalam pengelolaan dana BOS, Tahun Anggaran 2016-2017 dan 2018 di temukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 meter pada SD Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.197.200.000.
Dengan demikian perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana 0/Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman di ubah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
"Sementara itu berdasarkan LHP Inspektorat Kab TTS Negara dirugikan sebab akibar perbuatan tersangka sebesar Rp.860.225.000."Tandas Putu Eri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait