Karena itu pihaknya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati Juandi David agar ada kerjasama yang baik.
"Mari kita bergandengan tangan untuk melihat dan membantu masyarakat kita. Ada yang satu rumah dihuni oleh 2 atau 3 KK dan juga keluarga yang rumahnya tidak layak huni," jelas Miguel.
Terkait rumor yang berkembang bahwa perjuangan FKPTT itu tidak akan jadi, Miguel mengatakan tidak mempersoalkan hal itu, karena perjuangan ini resmi dan sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi NTT.
"Hal itu dibuktikan dengan SK.Gubernur NTT nomor:169 A/KEP/HK/2022,tentang Kelompok Kerja Pendataan Warga Eks Timor Timur, yang belum memiliki rumah layak huni, pada Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kabupaten Alor, serta Kabupaten sedaratan Sumba, yang ditanda tangani oleh SEKDA Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing pada tanggal 28 April 2022," ungkap Miguel.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diresahkan proses pengambilan data sekaligus menjanjikan pembangunan rumah layak huni bagi warga dengan memungut biaya dari calon penerima bantuan rumah.
Isu pungutan liar yang meresahkan masyarakat ini kemudian mencuat saat sidang Badan Anggaran (Banggar) pada Dewan Perwakilan Rakyat Timor Tengah Utara bersama pimpinan Organisasi Perangkat Darah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait