Kejari TTU Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar Hasil Korupsi

Sefnat Besie
Uang sitaan dari tangan koruptor yang akan disetorkan kembali kepada negara. Foto iNews.TTU.id/Sefnat B

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT kembali menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor senilai Rp1.433.111.814 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat belas rupiah).

Uang yang berhasil diamankan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana Korupsi yakni perkara Korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate dan perkara Korupsi Penyelewengan Dana Desa di Desa Makun.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila merincikan, uang sebesar Rp.1.212.231.813 berasal dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp944.258.813, dan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Paschal Diaz sebesar Rp5.000.000. dalam perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate.

Sedangkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun sebesar Rp220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), uang tersebut sebelumnya disita dari tangan mantan Kepala Desa Makun dan Bendaharanya.

"Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri, " terang Robert di Kefamenanu, Kamis (16/06/2022).

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara ini, merupakan bukti bahwa Kejari TTU dalam melakukan penyidikan atau penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, selalu berorientasi pada upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Saya berharap, dalam perkara-perkara korupsi yang sedang kami sidik dan dan kami sidangkan, para terdakwa yang menikmati hasil korupsi dapat mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi, karena selain menguntungkan negara dapat pula menjadi hal yang dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap mereka," tandasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network