Operasi Sarang Narkoba, Polisi Sisir Sejumlah Hotel dan Penginapan di Kefamenanu
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026 di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Kefamenanu.
Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres TTU, IPTU Imanuel R. Maure, tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 23.00 WITA hingga 01.10 WITA dengan melibatkan 15 personel gabungan dari Satresnarkoba, Pamapta, Sabhara, Intelkam, Propam, Reskrim, dan Satuan Lalu Lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah hotel dan penginapan melalui pemeriksaan di bagian resepsionis, pengecekan kamar, serta pemantauan lingkungan sekitar.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan tempat penginapan sebagai lokasi aktivitas yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di salah satu hotel, petugas mendapati lima kamar yang digunakan untuk menginap.
Namun, para penghuni kamar tersebut sedang berada di luar hotel untuk menghadiri pesta pernikahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lokasi, para penghuni diketahui merupakan keluarga.
Sementara itu, di hotel lainnya, petugas menemukan satu kamar yang ditempati pasangan suami istri. Saat pemeriksaan berlangsung, pasangan tersebut juga sedang menghadiri pesta pernikahan di luar penginapan.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), maupun senjata tajam. Petugas juga tidak menemukan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan operasi tersebut.
Polisi Imbau Pengelola Hotel Aktif Melapor
Selain melakukan pemeriksaan, personel Satresnarkoba Polres TTU turut memberikan imbauan kepada pihak resepsionis dan pengelola penginapan agar terus menjalin kerja sama dengan kepolisian.
Pengelola hotel diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan penginapan.
“Pengelola hotel diharapkan dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam mendeteksi secara dini potensi gangguan kamtibmas, termasuk apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan petugas kepada pihak resepsionis.
Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pihak resepsionis. Kerja sama antara kepolisian dan pengelola penginapan dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pengawasan kepolisian untuk mempersempit peluang penyalahgunaan tempat umum bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian juga dituntut mengedepankan sikap profesional dan humanis, menghormati hak masyarakat, serta menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres TTU berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat. Peran keluarga, tokoh masyarakat, pengelola penginapan, dan seluruh elemen masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polres TTU menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan kemitraan dengan masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, Kota Kefamenanu dan wilayah Kabupaten TTU diharapkan tetap aman, tertib, serta terhindar dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor: Sefnat Besie