Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Saksi Korban Ungkap Fakta Baru di Mapolda NTT Soal Dugaan Penipuan Casis TNI AD

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:03 WIB
  • author *Sefnat Besie
Dua Saksi Korban Ungkap Fakta Baru di Mapolda NTT Soal Dugaan Penipuan Casis TNI AD
Pengacara Oktovianus Fahik saat Dampingi dua saksi beri keterangan pada Penyidik di Mapolda NTT, Senin, 19/10/2026. (Foto: istimewa).

Oktovianus juga meminta Polda NTT mengusut tuntas perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen TNI.

Dua Korban Rugi Rp270 Juta

Sebelumnya, dua IRT berinisial MA (45), asal Kabupaten TTU, dan FS (52), asal Kabupaten Belu, melaporkan dugaan penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Tamtama TNI AD ke Polda NTT.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (9/10/2026) dan tercatat dengan Nomor LP/B/371/X/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, masing-masing korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta sehingga total kerugian mencapai Rp270 juta.

Dalam uraian laporan yang disampaikan sebelumnya, dugaan penipuan bermula ketika seorang perempuan berinisial LS menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Tamtama TNI AD.

Salah satu korban, MA, disebut telah menyerahkan uang Rp75 juta. Namun, anaknya dinyatakan gugur setelah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

Meski demikian, terlapor diduga kembali meminta tambahan uang Rp60 juta dengan janji anak korban dapat diluluskan dan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama TNI AD di Bali pada 8 Agustus 2026.

Namun, hingga laporan dibuat, anak korban disebut tidak kunjung mengikuti pendidikan yang dijanjikan.

Sementara itu, FS juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp135 juta.

Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut