Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Bengkel di Kupang, Sejumlah Oli Diduga Palsu Diamankan

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:52 WIB
  • author *Sefnat Besie
Polisi Gerebek Bengkel di Kupang, Sejumlah Oli Diduga Palsu Diamankan
Polisi gerebek bengkel di Kupang diduga jual oli palsu.( Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sejumlah produk pelumas dari Toko/Bengkel Maranu Motor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu di tempat usaha itu beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Pengecekan langsung dilakukan personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT sekitar pukul 13.40 WITA. Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa produk pelumas sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah produk oli dari beberapa merek untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

Produk yang diamankan meliputi satu dus Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dus Federal Oil ukuran satu liter, satu dus MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic, serta dua botol Yamalube Silver.

Meski sejumlah produk telah diamankan, kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut belum membuktikan produk yang ditemukan merupakan oli palsu. Keaslian dan kesesuaian produk masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran produk palsu yang berpotensi merugikan konsumen.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran produk palsu atau produk yang berpotensi merugikan konsumen, akan kami tindak lanjuti secara serius. Namun, kami juga perlu memastikan setiap dugaan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan prosedur,” ujar Irwan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh.

Sebagai tindak lanjut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan meminta sampel dari tiga merek oli terkait kepada distributor untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali guna mendukung proses pengujian sampel. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan karakteristik dan kesesuaian produk berdasarkan parameter yang relevan.

Melalui pengujian tersebut, kepolisian ingin memastikan penanganan dugaan peredaran oli palsu didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah, bukan semata-mata informasi yang beredar di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, dugaan peredaran oli palsu di Maranu Motor Kupang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi kepolisian sebelum menyimpulkan bahwa produk yang diamankan merupakan barang palsu.

Polisi masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan keaslian produk serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut