Kesbangpol TTU Pastikan Penggunaan Dana Bantuan 10 Parpol selalu Diaudit BPK
Sesuai regulasi, skema alokasi penggunaan dana bantuan keuangan parpol ini dibagi menjadi dua peruntukan utama:
60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik.
40 persen dialokasikan untuk operasional sekretariat partai.
Penyaluran dana bantuan ini memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 175 tentang Penetapan Besaran Dana Bantuan Pemerintah kepada Partai Politik yang Menduduki Kursi di DPRD TTU.
Dari total 18 partai politik yang terdaftar di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya 10 partai politik yang berhak menerima dana hibah tersebut karena memiliki keterwakilan kursi di parlemen.
Dana sebesar Rp728 juta tersebut telah ditransfer secara langsung ke rekening partai politik sejak 20 September. Penandatanganan berita acara dan penyerahan simbolis juga telah dilakukan dalam pertemuan bersama Bupati TTU.
Guna memastikan seluruh pertanggungjawaban administrasi keuangan tercatat tertib dan akuntabel menjelang pemeriksaan BPK, Kesbangpol TTU memastikan akan melakukan upaya pendmpingan.
Editor: Sefnat Besie