Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting
Advertisement . Scroll to see content

JPU Banding Putusan Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Minta Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat

Rabu, 30 September 2026 | 19:34 WIB
  • author *Sefnat Besie
JPU Banding Putusan Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Minta Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. (Foto: Istimewa).

Kerugian tersebut, kata Hendrik, dikategorikan sebagai pendapatan daerah yang tidak tertagih.

"Upaya penagihan sudah dilakukan Pemda Sabu Raijua sejak 2018, tetapi sampai dengan penegakan hukum pidana pada 2025 belum ada itikad baik untuk memulihkan kerugian dimaksud," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kupang.

Hendrik mengatakan sejumlah alasan dan pertimbangan terkait pemberatan pidana telah dituangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.

Memori banding tersebut juga telah didaftarkan melalui sistem e-Berpadu Pengadilan Negeri Kupang.

Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti tahapan hukum pada tingkat banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut