Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Gagalkan Dugaan Penyelundupan Dua WNA Menuju Australia via Rote Ndao

Selasa, 22 September 2026 | 14:16 WIB
  • author *Sefnat Besie
Polda NTT Gagalkan Dugaan Penyelundupan Dua WNA Menuju Australia via Rote Ndao
Dua WNA digagalkan saat hendak diselundupkan menuju Australia melalui Rote Ndao. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Upaya dugaan penyelundupan manusia lintas negara menuju Australia melalui wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan aparat Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA), masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga berperan sebagai pemandu perjalanan juga turut diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai rencana perjalanan dua WNA tersebut melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut.

"Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujar Henry dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dokumen WNA Ditemukan di Ponsel Pemandu

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan kedua WNA tersebut tidak membawa dokumen keimigrasian dalam bentuk fisik. Keduanya beralasan dokumen tersebut telah hilang.

Namun, salinan dokumen keimigrasian justru ditemukan tersimpan di telepon seluler milik DEL alias P.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi yang terdapat di dalam telepon seluler tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya komunikasi serta dugaan aliran dana dari seorang penyandang dana berinisial R yang diketahui berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan kedua WNA melalui jalur darat dan laut.

Rute perjalanan yang diduga disiapkan tersebut bermula dari Sape, NTB, kemudian menuju Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga selanjutnya diarahkan menuju Australia.

DEL Alias P Resmi Ditahan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Henry.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum.

Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Atas dugaan perbuatannya, DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua WNA Masih Diperiksa Intensif

Sementara itu, dua WNA asal India dan Sri Lanka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami peran serta dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

Polda NTT menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan manusia maupun tindak pidana keimigrasian yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit menuju negara lain.

"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkas Henry.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut