get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Administratif

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:27 WIB
header img
Tim kuasa hukum saat ajukan keberatan ke lembaga DPRD Timor Tengah Utara terkait dengan keputusan Badan Kehormatan. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat).

Ia menyoroti tidak adanya ahli hukum, psikologi maupun bahasa yang menurutnya dapat membantu menilai dugaan intimidasi secara lebih objektif.

"Harusnya dipanggil ahli-ahli terkait untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan intimidasi yang berkaitan dengan kode etik itu," katanya.

Ia juga membandingkan proses tersebut dengan penyelidikan dugaan intimidasi yang sedang ditangani Polda NTT. Menurutnya, proses hukum di kepolisian masih berjalan dan status pihak-pihak terkait masih dalam tahap saksi.

Karena itu, tim kuasa hukum sebelumnya berharap proses di DPRD dapat ditunda sementara hingga proses hukum di kepolisian memberikan kejelasan mengenai status hukum ketiga anggota DPRD tersebut.

Persoalkan Paripurna 29 Juli

Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.

Egiardus mempertanyakan apakah agenda tersebut sebatas pengumuman atau merupakan pengambilan keputusan lembaga DPRD.

Menurut dia, apabila agenda tersebut merupakan keputusan lembaga, maka terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk pembahasan dan musyawarah sebelum keputusan ditetapkan.

"Yang terjadi kemarin tidak ada pembahasan soal itu, lalu kemudian tidak dimusyawarahkan, tetapi ditetapkan menjadi keputusan lembaga DPRD. Ini juga kami persoalkan dari aspek prosedural," ujarnya.

Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta tiga hal, yakni mencabut keputusan yang telah ditetapkan, membatalkan keputusan tersebut, serta mengembalikan posisi ketiga klien mereka seperti keadaan sebelumnya.

Siapkan Langkah ke PTUN

Egiardus menegaskan pihaknya masih memberikan ruang kepada DPRD TTU untuk menanggapi keberatan administratif tersebut.

Jika keberatan tidak dikabulkan, tim hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum berikutnya.

"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan upaya hukum terhadap keberatan administrasi, yaitu banding administratif. Kalau itu juga tidak sesuai dengan harapan kami, maka langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang," tegasnya.

Pengamat Hukum: Ada Dugaan Penyelundupan Hukum

Sementara itu, pengamat hukum Fransiskus Solanus Afeanpah, menilai keberadaan kuasa hukum penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak-hak individu yang dikenai sanksi.

Ia bahkan menduga terdapat "penyelundupan hukum" dalam proses pengambilan keputusan BK DPRD TTU.

Fransiskus menyoroti pernyataan dalam rapat yang menyebut agenda tersebut tidak membutuhkan kuorum karena hanya bersifat membacakan pengumuman. Namun, menurutnya, pada bagian akhir rapat justru ditetapkan sebagai keputusan resmi lembaga DPRD.

"Di akhir sidang itu ditetapkan sebuah keputusan bersama secara resmi, keputusan lembaga DPRD secara resmi," katanya.

Ia juga mempertanyakan proses penilaian dugaan pelanggaran etik dan moral karena, menurutnya, tidak melibatkan ahli-ahli yang kompeten untuk memberikan penilaian.

Fransiskus menyebut lembaga yang menerima keberatan memiliki waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan.

"Jadi dalam waktu 10 hari pihak yang kami ajukan keberatan akan memberikan tanggapan terhadap keberatan kita," ujarnya.


Wakil ketua DPRD Timor Tengah Utara NTT Agustinus Siki. (Foto: istimewa).

Atas laporan tersebut wakil ketua DPRD Timor Tengah Utara Agustinus Siki ditemui di ruang kerjanya mengatakan itu adalah hak setiap anggota DPRD manakala ada keputusan yang memberatkan dan ada keberatan dari pihak pihak terkait seperti tiga anggota DPRD yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake tentu selalu pimpinan DPRD akan tindaklanjuti. 

"Tentunya kita akan tindaklanjuti keberatan dari tiga anggota DPRD melalui tim kuasa hukum mereka dan memang ini keberatan administratif dsn kita akan pelajari dan merekomendasikan ke BK,"tegas Politisi PKB.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut