get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut RS Leona: Seluruh CCTV Sudah Diserahkan ke Polisi, Rumah Sakit Kooperatif Bantu Penyelidikan

Kades dan 7 Warga Fafinesu Jadi Tersangka Pengeroyokan, PH Sebut Polisi Kerja Profesional

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB
header img
Tiga korban pengeroyokan brutal Fafinesu B saat didampingi oleh pendamping hukum. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id— Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap tiga pria di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan oknum kepala desa setempat.

Kasus pengeroyokan brutal ini menimpa tiga warga masing-masing bernama Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi.

Berdasarkan data kepolisian, delapan tersangka yang telah resmi ditetapkan berinisial AN, YM, YP, MN, SS, AA, LM, dan MA.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera menyatakan, penetapan para tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat serta prosedur operasional standar (SOP) penyidikan.

"Penetapan delapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara dipastikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar AKP Anselmus, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU langsung bergerak cepat sejak menerima laporan kepolisian dengan meminta Visum et Repertum, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa maraton para saksi.

Gelar perkara penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU Kompol Sudirman dengan melibatkan pengawas internal guna menjamin transparansi. Dari gelar tersebut, penyidik menyimpulkan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah untuk menjerat para pelaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut