Kades dan 7 Warga Fafinesu Jadi Tersangka Pengeroyokan, PH Sebut Polisi Kerja Profesional
KEFAMENANU, iNewsTTU.id— Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap tiga pria di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan oknum kepala desa setempat.
Kasus pengeroyokan brutal ini menimpa tiga warga masing-masing bernama Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi.
Berdasarkan data kepolisian, delapan tersangka yang telah resmi ditetapkan berinisial AN, YM, YP, MN, SS, AA, LM, dan MA.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera menyatakan, penetapan para tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat serta prosedur operasional standar (SOP) penyidikan.
"Penetapan delapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara dipastikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar AKP Anselmus, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU langsung bergerak cepat sejak menerima laporan kepolisian dengan meminta Visum et Repertum, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa maraton para saksi.
Gelar perkara penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU Kompol Sudirman dengan melibatkan pengawas internal guna menjamin transparansi. Dari gelar tersebut, penyidik menyimpulkan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah untuk menjerat para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Subsidair Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum subsidair penganiayaan berat.
Sementara itu, kuasa hukum tiga korban pengeroyokan, Mario Kebo, membenarkan penetapan delapan tersangka tersebut dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
"Iya benar, ada oknum kepala desa dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kami mengapresiasi kerja polisi yang telah bekerja profesional, dengan penetapan TSK sudah memberi rasa kepuasan dan keadilan bagi para korban," kata Mario.
Polres TTU mengimbau pihak korban, keluarga, dan seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu menyesatkan, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum lanjutan kepada pihak kepolisian hingga ke persidangan.
Editor : Sefnat Besie